Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:45 WIB
loading...
Restitusi Korban Pemerkosaan...
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan hakim terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 memerintahkan bahwa restitusi atau ganti rugi terhadap korban dibayarkan oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Terkait putusan ini, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Menkumham, Dhahana Putra menjelaskan, secara konstruksi hukum nasional, yang di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ada penegasan restitusi dan kompensasi.

"Restitusi ganti kerugian yang diberikan pelaku untuk korban. Jadi beda dengan kompensasi, ganti kerugian yang diberikan oleh negara ke anak karena si pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi kepada korbannya sendiri," kata Dhahana dalam diskusi yang bertajuk "Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual" di Pulau Dua Resto Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).



Dhahana melanjutkan, berdasarkan putusan PN Bandung tersebut, restitusi dibebankan kepada Kemen PPPA. Sementara, dari segi kewenangannya yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 65 tahun 2020 tentang Kementerian PPA, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan pemberian ganti rugi atau restitusi. Apalagi, konstruksi anggaran pemerintah itu money follow program.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Kerusuhan Mei 1998,...
Kerusuhan Mei 1998, NPI: Narasi Pemerkosaan Massal Perlu Ditinjau Ulang secara Objektif
Kesaksian Eks Dokter...
Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM Ani Hasibuan saat Tragedi 1998: Narasi Pemerkosaan Massal Tak Sesuai Fakta Medis
PITI Sesalkan Pernyataan...
PITI Sesalkan Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Kerusuhan 1998
Andreas Pareira PDIP...
Andreas Pareira PDIP Kritik Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98: Manipulasi Sejarah Sama Saja Membohongi Bangsa!
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved