Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:45 WIB
loading...
Restitusi Korban Pemerkosaan...
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan hakim terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 memerintahkan bahwa restitusi atau ganti rugi terhadap korban dibayarkan oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Terkait putusan ini, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Menkumham, Dhahana Putra menjelaskan, secara konstruksi hukum nasional, yang di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ada penegasan restitusi dan kompensasi.

"Restitusi ganti kerugian yang diberikan pelaku untuk korban. Jadi beda dengan kompensasi, ganti kerugian yang diberikan oleh negara ke anak karena si pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi kepada korbannya sendiri," kata Dhahana dalam diskusi yang bertajuk "Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual" di Pulau Dua Resto Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).



Dhahana melanjutkan, berdasarkan putusan PN Bandung tersebut, restitusi dibebankan kepada Kemen PPPA. Sementara, dari segi kewenangannya yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 65 tahun 2020 tentang Kementerian PPA, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan pemberian ganti rugi atau restitusi. Apalagi, konstruksi anggaran pemerintah itu money follow program.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Kerusuhan Mei 1998,...
Kerusuhan Mei 1998, NPI: Narasi Pemerkosaan Massal Perlu Ditinjau Ulang secara Objektif
Kesaksian Eks Dokter...
Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM Ani Hasibuan saat Tragedi 1998: Narasi Pemerkosaan Massal Tak Sesuai Fakta Medis
PITI Sesalkan Pernyataan...
PITI Sesalkan Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Kerusuhan 1998
Andreas Pareira PDIP...
Andreas Pareira PDIP Kritik Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98: Manipulasi Sejarah Sama Saja Membohongi Bangsa!
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved