Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa
Rabu, 23 Februari 2022 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi enggak bisa, kecuali itu dibebankan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), itu baru bisa. Dari segi undang-undang jelas, dari konstitusi juga jelas. Penggunaan anggaran juga clear di situ. Kita kritisi terhadap putusan itu," ujarnya.
Meski keputusan pengadilan harus dihormati, Dhahana bersyukur karena Jaksa sudah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan adanya upaya hukum ini diharapkan ada masukan-masukan yang baik sesuai dengan konstitusi, hak-hak korban bisa terpenuhi dan terakhir negara harus hadir.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Meski keputusan pengadilan harus dihormati, Dhahana bersyukur karena Jaksa sudah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan adanya upaya hukum ini diharapkan ada masukan-masukan yang baik sesuai dengan konstitusi, hak-hak korban bisa terpenuhi dan terakhir negara harus hadir.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
(abd)
Lihat Juga :