Gatot Nurmantyo Uji Materi UU Pemilu, Mahfud MD Beri Respons Begini

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:29 WIB
loading...
Gatot Nurmantyo Uji...
Menko Polhukam Mahfud MD merespons gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD merespons gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan oleh eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo .



Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.



Mahfud MD menuturkan, dirinya menyerahkan keputusan tersebut ke MK. Sebab, dia tidak mau ikut menggiring opini. "Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK saja untuk memutus. Saya tak mau ikut menggiring opini," ungkap Mahfud melalui Instagram pribadinya, Rabu (23/2/2022).

Lebih jauh dikatakan Mahfud, gugatan terkait Presidential Treshold (PT) telah belasan kali diuji dan hasilnya selalu ditolak oleh MK. Salah dia contohnya yaitu gugatan yang pernah disampaikan oleh Fadjroel Rahman dan Effendi

"Fadjroel meminta agar dibuka peluang adanya calon presiden independen tanpa melalui parpol. Sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan presidental threshold. Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus," ungkapnya.

Dia menilai, tidak ada masalah bila banyak yang mengajukan gugatan terkait ambang batas. Sebab, itu merupakan hak warga negara dan tolok ukur Demokrasi.

"Tidak ada problem kalau masalah threshold ini diuji terus, karena hal itu adalah hak setiap warga negara. Ini semua sekaligus agar demokrasi dan nomokrasi bekerja proporsional dan terus maju secara dinamis," jelasnya.

Menurut Mahfud MD, dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat merupakan yang tertinggi. Sehingga tak ada yang dilanggar bila ada seseorang melakukan gugatan tersebut.

"Kita jaga lah keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi sebab demokrasi tanpa nomokrasi bisa anarki sedang nomokrasi tanpa demokrasi bisa otoriter," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)