Gatot Nurmantyo Uji Materi UU Pemilu, Mahfud MD Beri Respons Begini
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:29 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD merespons gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD merespons gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan oleh eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo .
Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok
Gatot meminta MK, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Dia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), dan 6A Ayat (5) UUD 1945.
Baca juga: Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final
Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Diputuskan Besok
Gatot meminta MK, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Dia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), dan 6A Ayat (5) UUD 1945.
Baca juga: Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final
Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Lihat Juga :