KPK Pikir-pikir atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:01 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih pikir-pikir atas vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . KPK belum memutuskan apakah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut atau justru akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim. "Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Sebab dalam putusannya, kata Ali, majelis hakim telah mempertimbangkan dan mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa KPK yang menyatakan Azis Syamsuddin bersalah.
Baca juga: Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim. "Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Sebab dalam putusannya, kata Ali, majelis hakim telah mempertimbangkan dan mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa KPK yang menyatakan Azis Syamsuddin bersalah.
Baca juga: Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :