KPK Pikir-pikir atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih pikir-pikir atas vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . KPK belum memutuskan apakah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut atau justru akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim. "Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Sebab dalam putusannya, kata Ali, majelis hakim telah mempertimbangkan dan mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa KPK yang menyatakan Azis Syamsuddin bersalah.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim. "Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Sebab dalam putusannya, kata Ali, majelis hakim telah mempertimbangkan dan mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa KPK yang menyatakan Azis Syamsuddin bersalah.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.