TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier Khusus Nakes, Ini Syaratnya

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:31 WIB
loading...
TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier Khusus Nakes, Ini Syaratnya
Mabes TNI membuka penerimaan calon Perwira Prajurit Karier Tahun Anggaran 2022. Foto/Ilustrasi/Pen Marinir
A A A
JAKARTA - Mabes TNI membuka penerimaan calon Perwira Prajurit Karier Tahun Anggaran 2022. Pendaftaran ini dikhususkan bagi tenaga kesehatan yang dibuka sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2022.

Rekrutmen ini dibuka hanya untuk mereka yang merupakan lulusan S-1 dan D-4. Dari poster yang diunggah oleh TNI AD, terdapat 9 bidang jurusan yang terbuka pendaftarannya.

Pertama, Kedokteran Umum yang meliputi S-1 bagi pria dan S-1 untuk wanita. Kedua, Kedokteran Gigi untuk S-1 pria dan S-1 wanita.





Kemudian yang ketiga, Farmasi atau Apoteker khusus pria S-1. Keempat, Perawat khusus pria S-1, dan kelima yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit juga dikhususkan bagi pria S-1.

Selanjutnya yang keenam adalah Gizi masih khusus untuk pria S-1. Ketujuh, jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dibuka untuk pria dan wanita baik itu S-1 maupun D-4.

Lalu yang ketujuh adalah jurusan Teknologi Laboratorium Medik yang dibuka untuk S-1 dan D-4 pria dan wanita. Terakhir, jurusan Radiologi untuk pria dan wanita dengan jenjang pendidikan S-1 dan D-4.

Terdapat 16 syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, berikut rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia, Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 19945.

4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm.

6. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-4 dari penguruan tinggi negeri atau swasta sesuai jurusan atau program studi yang ditentukan.

7. Berumur setinggi-tingginya 32 Tahun bagi calon yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi saya pembukaan pendidikan yang pertama.

8. Untuk jurusan atau program studi terakreditasi A IPK minimal 2,80.

9. Untuk jurusan atau program studi terakreditasi B IPK minimal 3,00.

10. Bagi jurusan kedokteran umum atau gigi telah berijazah S-1 profesi dan telah lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi dan melampirkan uji kompetensi.

11. Diperbolehkan sudah menikah bagi yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi. Bagi wanita sanggup tidak hamil saat pendidikan pertama dan tidak saat dalam masa menyusui, dan melampirkan izin suami atau istri.

12. Membawa fotocooy sertifikat akreditasi program studi dari Ban PT

13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI

14. Bagi yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat surat pernyataan diberhentikan secara hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

15. Membawa surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

16. Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 melampirkan surat sertifikat vaksin saat daftar ulang di tempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)
pixels