3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Askrindo Segera Disidang
Rabu, 23 Februari 2022 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 13 Maret 2022 di tempat yang berbeda. Tersangka WW dan FB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AFAS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum juga telah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu, kata Leonard, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum juga telah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu, kata Leonard, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :