3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Askrindo Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020 segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (23/2/2022).
Tiga tersangka tersebut adalah WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, dan AFAS selaku mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 13 Maret 2022 di tempat yang berbeda. Tersangka WW dan FB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AFAS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum juga telah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu, kata Leonard, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (23/2/2022).
Tiga tersangka tersebut adalah WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, dan AFAS selaku mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 13 Maret 2022 di tempat yang berbeda. Tersangka WW dan FB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AFAS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum juga telah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu, kata Leonard, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)