Kejagung Sita Pabrik Roti dan Kafe Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:01 WIB
loading...
Kejagung Sita Pabrik Roti dan Kafe Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita 12 bidang tanah milik Suyono (S) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tahun 2013-2019. Totalnya seluas 15.056 meter persegi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebelumnya 11 bidang tanah dengan jumlah luas 1.496 meter persegi milik tersangka S telah disita. "Berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 m2," kata Leonard, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, 12 bidang tanah tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Leonard mengatakan 12 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan yang digunakan untuk sebuah pabrik dan tempat usaha.





"12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop & Drive," jelasnya.

Perampasan aset sebagai barang bukti tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Penyidik telah melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.

Berikut aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka S yang disita;

1. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 151/Srondol Wetan dengan luas 5.474 m2; Sertifikat Hak Milik No.5/Srondol Wetan dengan luas 980 m2; dan Sertifikat Hak Milik No. 46/Srondol Wetan dengan luas 547 m2;

2. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No 01880/Jatingaleh dengan luas 3.307 m2;

3. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1397/Jatingaleh dengan luas 550 m2;

4. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jangli Perumahan, Desa Jangli, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal Jalan Jangli Raya Nomor 45, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 895/Jangli dan diganti dengan Sertifikat Hak Milik No. 02205 dengan luas 970 m2;

5. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 171 Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 490/Karangturi dengan luas 403 m2;

6. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 232 A, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No, 01071/Karangtempel dengan luas 672 m2;

7. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2043/Banyumanik dengan luas 2.735 m2;

8. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 286, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2651/Pudakpayung dengan luas 767 m2;

9. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya Jalan Kelud Raya No. 56, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik no. 142/Petompon dengan luas 299 m2;

10. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Erlangga Timur No. 7 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00979/Pleburan dengan luas 360 m2;

11. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Erlangga Timur No. 5 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00978/Pleburan dengan luas 369 m2;

12. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Erlangga Barat II/1 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 634/Pleburan dengan luas 600 m2;

"Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkas Leonard.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)