Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI AD
Rabu, 23 Februari 2022 - 04:21 WIB
loading...
A
A
A
Brigjen Junior ditahan karena diduga tidak menaati perintah dinas. Aturan dinas itu diatur di dalam Pasal 126 dan 103 ayat (1) KUHP Militer.
"Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," ucapnya.
Brigjen JT melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"(Brigjen JT) Mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," paparnya.
Saat ini, kata Tatang, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," ucapnya.
"Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," ucapnya.
Brigjen JT melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"(Brigjen JT) Mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," paparnya.
Saat ini, kata Tatang, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," ucapnya.
Lihat Juga :