Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI AD
Rabu, 23 Februari 2022 - 04:21 WIB
loading...
TNI AD menyampaikan beberapa syarat bagi Brigjen TNI Junior Tumilaar ihwal permohonan pengampunan agar dibebaskan dari Rumah Tananan Milier (RTM). Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan beberapa syarat bagi Brigjen TNI Junior Tumilaar ihwal permohonan pengampunan agar dibebaskan dari Rumah Tananan Milier (RTM) Cimanggis Depok. Brigjen Junior minta pengampunan karena sakit dan akan memasuki usia pensiun pada April mendatang.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Brigjen Junior harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan guna membuktikan kondisi kesehatannya. Lokasi rumah sakit juga harus melalui persetujuan Oditur Militer Tinggi Jakarta II.
Baca juga: Pesan Menyentuh Panglima TNI untuk Prajurit yang Akan Bertugas di Papua: Buat Mereka Mencintai Kita
"Harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Tak hanya itu, usia pensiun prajurit TNI tak bisa menghentikan proses pemeriksaan pengadilan militer. Menurut dia, selama waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI itu tidaklah memengaruhi.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," jelasnya.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Irdam XIII Merdeka, Kini Staf Khusus KSAD
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Brigjen Junior harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan guna membuktikan kondisi kesehatannya. Lokasi rumah sakit juga harus melalui persetujuan Oditur Militer Tinggi Jakarta II.
Baca juga: Pesan Menyentuh Panglima TNI untuk Prajurit yang Akan Bertugas di Papua: Buat Mereka Mencintai Kita
"Harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Tak hanya itu, usia pensiun prajurit TNI tak bisa menghentikan proses pemeriksaan pengadilan militer. Menurut dia, selama waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI itu tidaklah memengaruhi.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," jelasnya.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Irdam XIII Merdeka, Kini Staf Khusus KSAD
Lihat Juga :