Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI AD

Rabu, 23 Februari 2022 - 04:21 WIB
loading...
Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI AD
TNI AD menyampaikan beberapa syarat bagi Brigjen TNI Junior Tumilaar ihwal permohonan pengampunan agar dibebaskan dari Rumah Tananan Milier (RTM). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan beberapa syarat bagi Brigjen TNI Junior Tumilaar ihwal permohonan pengampunan agar dibebaskan dari Rumah Tananan Milier (RTM) Cimanggis Depok. Brigjen Junior minta pengampunan karena sakit dan akan memasuki usia pensiun pada April mendatang.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Brigjen Junior harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan guna membuktikan kondisi kesehatannya. Lokasi rumah sakit juga harus melalui persetujuan Oditur Militer Tinggi Jakarta II.



"Harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Tak hanya itu, usia pensiun prajurit TNI tak bisa menghentikan proses pemeriksaan pengadilan militer. Menurut dia, selama waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI itu tidaklah memengaruhi.

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," jelasnya.



Brigjen Junior ditahan karena diduga tidak menaati perintah dinas. Aturan dinas itu diatur di dalam Pasal 126 dan 103 ayat (1) KUHP Militer.

"Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," ucapnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)