Partai Ummat Perbaiki Permohonan Gugatan Presidential Threshold

Selasa, 22 Februari 2022 - 23:34 WIB
loading...
A A A
Menurut Raziv, penerapan presidential threshold berpotensi menutup ruang dilaksanakannya putaran kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini terbukti pada penyelenggaraan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, yang hanya menghadirkan dua pasangan calon yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Pada petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Koordinator Judicial Review dan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan, di atas kertas Partai Ummat telah memenuhi syarat KPU dengan diterbitkannya SK Kemenkumham atas berdirinya Partai Ummat.



"Syarat-syarat berdirinya sebuah partai tercantum dalam UU Pemilu, dan semua persyaratan tersebut telah kami penuhi sehingga kami mendapatkan SK Kemenkumham. Hanya satu yang ditambahkan KPU yaitu KTA dan kami pun sudah siap menyerahkan jumlah KTA yang telah melebihi jumlah yang disyaratkan KPU," ujar Buni Yani dalam siaran persnya, Selasa (22/2/2022).

Buni mengatakan Partai Ummat menjadi pelopor pengajuan judicial review ambang batas 20 persen yang dianggap telah melanggar UUD 1945 dan demokrasi. "Kita mengajak partai-partai lain untuk bergabung dengan Partai Ummat memohon pembatalan aturan yang tidak masuk akal ini demi demokrasi yang sehat dan perbaikan bangsa ke depan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved