Kemenkumham Tegaskan Promosi Jabatan Sesuai Mekanisme
Selasa, 22 Februari 2022 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari Inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," kata Sutrisno.
Baca juga: Kemenkumham Anggarkan Rp4,1 Miliar untuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Jatim
Ia tak menampik ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin mendapat promosi jabatan. Informasi itu sangat betul karena pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Masak tidak dikasih terus jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan itu susaai mekanisme yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru," katanya.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan proses pengusulan hingga keluarnya SK tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi prosedur akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yg berlaku," katanya.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari Inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," kata Sutrisno.
Baca juga: Kemenkumham Anggarkan Rp4,1 Miliar untuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Jatim
Ia tak menampik ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin mendapat promosi jabatan. Informasi itu sangat betul karena pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Masak tidak dikasih terus jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan itu susaai mekanisme yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru," katanya.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan proses pengusulan hingga keluarnya SK tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi prosedur akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yg berlaku," katanya.
(abd)
Lihat Juga :