Ini 7 Usulan Pemerintah dalam RUU TPKS, Perkawinan Paksa Jadi Tindak Pidana

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:21 WIB
loading...
Ini 7 Usulan Pemerintah...
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa ada ada tujuh hal baru usulan pemerintah dalam DIM RUU TPKS. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah menghasilkan 588 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas dengan DPR mulai besok, Rabu (23/2/2022).

Sedikitnya ada tujuh hal baru usulan Pemerintah dalam DIM yang diungkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam temu media di kantornya, Selasa (22/2/2022). Berikut ringkasannya:

1. Pemprov, Pemkot, dan Pemkab wajib membentuk Unit Pelaksana Tugas Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) sebagai one stop crisis center untuk para korban kekerasan seksual.



2. RUU TPKS mengatur rinci kejahatan seksual yang timbul karena relasi kuasa. Misalnya antara dosen dan mahasiswa, guru dan murid, majikan dan anak buah, bos dan sekretaris, dll.

"Usulan ini muncul antara lain karena Indonesia kental budaya patriarki. Lazimnya terjadi tanpa paksaan meski korban terpaksa," kata Eddy Hiariej.

3. RUU TPKS mengatur pelecehan seksual berdasarkan budaya atau adat dengan korban orang dewasa sebagai delik aduan. Apabila korbannya anak-anak dan disabilitas, maka menjadi delik biasa.

4. Perkawinan paksa dan perbudakan seksual menjadi tindak pidana. Ini menambah usulan DPR mengenai pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.

Baca juga: Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Perlindungan Saksi dan Korban di RUU TPKS

5. Restitusi menjadi kewajiban. Selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi untuk pemulihan korban. Pelaku yang tak mampu membayar restitusi, hartanya akan disita atau subsider hukuman penjara. Pemulihan korban akan ditanggung negara dengan kompensasi. Restitusi akan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Polisi pun bisa langsung melakukan sita jaminan agar tersangka tidak sempat mengalihkan hartanya yang akan digunakan untuk restitusi," kata Eddy Hiariej.

6. Penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh dengan pendekatan restorative justice atau jalan damai. "Selama ini banyak terjadi pelaku atau keluarga pelaku dari kalangan mampu mengajak damai korban pemerkosaan atau pencabulan dari kalangan tidak mampu. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Eddy Hiariej.

7. RUU TPKS mengatur rinci perlindungan terhadap keluarga korban kekerasan seksual yang belum ada di aturan lain.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved