Jokowi Tegaskan Kepala Otorita IKN Nusantara dari Non Parpol
Selasa, 22 Februari 2022 - 14:14 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan berasal dari partai politik. Foto/BPMI Setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan berasal dari partai politik. Hal tersebut disampaikan usai hadir dalam acara peresmian Nasdem Tower, Selasa (22/2/2022).
"Non partai," ujar Jokowi singkat kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). Baca juga: Jokowi soal IKN: Mestinya Tidak Dipertentangkan Lagi
Terkait penunjukannya, Jokowi memastikan bahwa akan dilakukan secepatnya. Pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dirinya memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah UU tersebut berlakun.
"Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi.
Diketahui pada UU IKN Nomor 3 Pasal 10 disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Ayat (3) dalam UU IKN tersebut.
"Non partai," ujar Jokowi singkat kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). Baca juga: Jokowi soal IKN: Mestinya Tidak Dipertentangkan Lagi
Terkait penunjukannya, Jokowi memastikan bahwa akan dilakukan secepatnya. Pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dirinya memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah UU tersebut berlakun.
"Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi.
Diketahui pada UU IKN Nomor 3 Pasal 10 disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Ayat (3) dalam UU IKN tersebut.
Lihat Juga :