MA Setor Rp21 Triliun ke Negara dari Pidana Denda dan Uang Pengganti Perkara

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:23 WIB
loading...
MA Setor Rp21 Triliun...
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pidana denda dan uang pengganti didapatkan dari sejumlah perkara. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mendapatkan Rp21 triliun dari pidana denda dan uang pengganti berdasarkan kekuatan hukum tetap yang telah diputus. Uang tersebut tercatat sebagai kontribusi MA terhadap keuangan negara selama 2021.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pidana denda dan uang pengganti didapatkan dari sejumlah perkara. Adapun perkaranya yakni pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp21.995.131.485.546,20," kata Syarifuddin dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).



Selain itu, Syarifuddin mengungkapkan bahwa Pengadilan Tingkat Pertama juga memberikan kontribusi terhadap perkara-perkara yang sudah diputus. Adapun jumlahnya pidana denda atau uang pengganti yang diterima dari pengadilan tingkat pertama berjumlah Rp51 triliun.

"Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00," katanya.

Baca juga: Presiden Minta MA Kurangi Hambatan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Ekonomi

Sementara, kontribusi dari penarikan PNBP pada 2021, kata Syarifuddin tercatat sebesar Rp76 miliar.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah, sebesar Rp76.252.122.669,00," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)