MA Setor Rp21 Triliun ke Negara dari Pidana Denda dan Uang Pengganti Perkara

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:23 WIB
loading...
MA Setor Rp21 Triliun...
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pidana denda dan uang pengganti didapatkan dari sejumlah perkara. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mendapatkan Rp21 triliun dari pidana denda dan uang pengganti berdasarkan kekuatan hukum tetap yang telah diputus. Uang tersebut tercatat sebagai kontribusi MA terhadap keuangan negara selama 2021.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pidana denda dan uang pengganti didapatkan dari sejumlah perkara. Adapun perkaranya yakni pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp21.995.131.485.546,20," kata Syarifuddin dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).



Selain itu, Syarifuddin mengungkapkan bahwa Pengadilan Tingkat Pertama juga memberikan kontribusi terhadap perkara-perkara yang sudah diputus. Adapun jumlahnya pidana denda atau uang pengganti yang diterima dari pengadilan tingkat pertama berjumlah Rp51 triliun.

"Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00," katanya.

Baca juga: Presiden Minta MA Kurangi Hambatan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Ekonomi

Sementara, kontribusi dari penarikan PNBP pada 2021, kata Syarifuddin tercatat sebesar Rp76 miliar.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah, sebesar Rp76.252.122.669,00," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Bukan Cuma Harga Minyak,...
Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Rekomendasi
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved