Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19

Minggu, 14 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
Ini Pembagian Jam Kerja...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja. "Tentunya akan berimplikasi pada akhir hari jam kerja. Kita berharap bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan dua tahapan," katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Yuri menjelaskan, tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. "Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30. Sementara gelombang yang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30 WIB," jelasnya.

Yuri pun menjelaskan dikeluarkannya aturan ini terutama untuk physical distancing atau menjaga jarak saat di dalam moda transportasi umum. (Baca juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Positif, 14.531 Sembuh, dan 2.134 Meninggal ).

"Ada hal-hal yang khusus yang harus kita perhatikan sejalan dengan kita akan segera melakukan kegiatan adaptasi kebiasaan baru agar kita produktif. Maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama, khususnya untuk saudara-saudara yang berada di Jabodetabek," kata Yuri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved