Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19

Minggu, 14 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja. "Tentunya akan berimplikasi pada akhir hari jam kerja. Kita berharap bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan dua tahapan," katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Yuri menjelaskan, tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. "Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30. Sementara gelombang yang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30 WIB," jelasnya.

Yuri pun menjelaskan dikeluarkannya aturan ini terutama untuk physical distancing atau menjaga jarak saat di dalam moda transportasi umum. ( ).

"Ada hal-hal yang khusus yang harus kita perhatikan sejalan dengan kita akan segera melakukan kegiatan adaptasi kebiasaan baru agar kita produktif. Maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama, khususnya untuk saudara-saudara yang berada di Jabodetabek," kata Yuri.

Ia juga mengatakan, setiap hari pada hari kerja, banyak masyarakat yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. "Data yang kita dapatkan pada satu moda transportasi saja misalnya KRL, kita melihat bahwa lebih dari 75% penumpang KRL ini adalah para pekerja ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," jelas Yuri.

Kalau diperhatikan pergerakannya, jelas Yuri, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar pukul 05.30 sampai 06.30 WIB. "Inilah yang kemudian akan sulit untuk tidak bisa mempertahankan tentang physical distancing, karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi tersebut yaitu KRL sudah maksimal disiapkan," jelasnya.

"Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat berisiko ketika secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," tambah Yuri. ( ).

Upaya ini, tegas Yuri, ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. "Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing khususnya betul-betul bisa dijamin," tegasnya.

Yuri mengatakan, pembagian jam kerja ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang diharapkan diberikan oleh semua institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek pada yang bersangkutan dari Covid-19.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)