Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19
Minggu, 14 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja. "Tentunya akan berimplikasi pada akhir hari jam kerja. Kita berharap bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan dua tahapan," katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Yuri menjelaskan, tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. "Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30. Sementara gelombang yang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30 WIB," jelasnya.
Yuri pun menjelaskan dikeluarkannya aturan ini terutama untuk physical distancing atau menjaga jarak saat di dalam moda transportasi umum. (Baca juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Positif, 14.531 Sembuh, dan 2.134 Meninggal ).
"Ada hal-hal yang khusus yang harus kita perhatikan sejalan dengan kita akan segera melakukan kegiatan adaptasi kebiasaan baru agar kita produktif. Maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama, khususnya untuk saudara-saudara yang berada di Jabodetabek," kata Yuri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja. "Tentunya akan berimplikasi pada akhir hari jam kerja. Kita berharap bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan dua tahapan," katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Yuri menjelaskan, tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. "Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30. Sementara gelombang yang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30 WIB," jelasnya.
Yuri pun menjelaskan dikeluarkannya aturan ini terutama untuk physical distancing atau menjaga jarak saat di dalam moda transportasi umum. (Baca juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Positif, 14.531 Sembuh, dan 2.134 Meninggal ).
"Ada hal-hal yang khusus yang harus kita perhatikan sejalan dengan kita akan segera melakukan kegiatan adaptasi kebiasaan baru agar kita produktif. Maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama, khususnya untuk saudara-saudara yang berada di Jabodetabek," kata Yuri.
Lihat Juga :