Kontrakan Bupati Probolinggo Disita, KPK Izinkan Penghuni Tinggal Sementara

Selasa, 22 Februari 2022 - 09:23 WIB
loading...
Kontrakan Bupati Probolinggo Disita, KPK Izinkan Penghuni Tinggal Sementara
Salah satu aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari yang disita KPK. Foto/Dok.KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita rumah kontrakan yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). Penyitaan itu dilakukan karena rumah kontrakan tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.

Saat dilakukan proses penyitaan, kontrakan tersebut ternyata sedang ditempati oleh seorang penghuni. KPK mempersilakan penghuni tersebut untuk tinggal sementara waktu di kontrakan yang diduga hasil korupsi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. KPK tidak mempermasalahkan dan telah berkoordinasi.

"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).





Berdasarkan informasi yang didapat Ali dari tim di lapangan, penghuni kontrakan tersebut juga tidak menyoal terkait proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Kata Ali, penghuni kontrakan mempersilakan penyidik KPK untuk melakukan penyitaan yang diduga milik Puput dan Hasan.

"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2324 seconds (0.1#10.140)