KPK Ingin Penyidik dan Penyelidiknya Profesional

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:32 WIB
loading...
KPK Ingin Penyidik dan...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta penyidik dan penyelidik KPK bertindak serta bekerja secara profesional. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta agar bertindak serta bekerja secara profesional. Penyidik dan penyelidik KPK dituntut untuk berbeda dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat membuka pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK tahun 2022 di Badan Diklat Kejaksaan RI, pada Senin, 21 Februari 2022. KPK menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik.

"Kita ingin penyelidik dan penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi calon penyelidik dan penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," kata Alex melalui keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Pesan Firli Bahuri untuk Jaksa Baru KPK



Dia mengatakan, program pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik ini pertama kali diadakan setelah Undang-Undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan asesmen dan pelatihan.

Alex menegaskan, penyelidik dan penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK harus sudah bisa menemukan dua alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum dimulainya ekspos untuk naik ke tahap penyidikan.

"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," ujarnya.

Praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum, di mana saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Sebab, kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

"Sedangkan kasus korupsi di daerah 90% terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham," katanya.

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Program pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK ini diikuti oleh 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Yaitu, 24 orang dari Polri; 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); dan 15 orang dari internal KPK. "Pendidikan akan berlangsung selama 1 bulan, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022," imbuhnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved