KPK Ingin Penyidik dan Penyelidiknya Profesional

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:32 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan, program pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik ini pertama kali diadakan setelah Undang-Undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan asesmen dan pelatihan.

Alex menegaskan, penyelidik dan penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK harus sudah bisa menemukan dua alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum dimulainya ekspos untuk naik ke tahap penyidikan.

"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," ujarnya.

Praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum, di mana saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Sebab, kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved