Tukin ASN Daerah Tidak Boleh Lebih Tinggi dari Pusat

Senin, 13 April 2020 - 18:31 WIB
loading...
Tukin ASN Daerah Tidak...
Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta daerah untuk melakukan penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan/tunjangan kinerja (tukin)/insentif sejenis lainnya milik aparatur sipil negara (ASN) jika nilainya lebih besar dari tukin pusat. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Seperti diketahui, belanja pegawai menjadi salah satu pos yang harus direalokasi untuk penanganan Covid-19. "Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN/tukin/insentif sejenis lainnya lebih besar dari tukin pusat melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tukin pusat," demikian diktum kedua SKB tersebut.

Sementara, bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN/tukin/insentif sejenis lainnya lebih rendah dari tukin pusat melakukan penyesuaian besaran sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai. Selain itu, mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan. Termasuk juga mengendalikan/mengurangi honorarium pengelola dana BOS, serta mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Kembali Diingatkan...
Pemerintah Kembali Diingatkan untuk Konsisten Tangani Covid-19
Update Covid-19: Positif...
Update Covid-19: Positif 4.258.560 Orang, 4.109.364 Sembuh dan 143.918 Meninggal
Pemerintah Diminta Pertimbangkan...
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Tanpa Karantina Buat WNA
Banggar DPR Patuh pada...
Banggar DPR Patuh pada Putusan MK
Pemerintah Siapkan Sejumlah...
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Transisi Pandemi Menuju Endemi
PPKM Level 1 dan 2,...
PPKM Level 1 dan 2, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Selesai
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Kian Mengganas...
Covid-19 Kian Mengganas di China, Rumah Sakit dan Rumah Duka Penuh
Provinsi Zhejiang di...
Provinsi Zhejiang di China Timur Alami 1 Juta Infeksi Covid-19 per Hari
Rekomendasi
Hasil UFC 315: Jack...
Hasil UFC 315: Jack Della Maddalena Raja Baru Kelas Welter usai Kalahkan Belal Muhammad
5 Proyek Filantropi...
5 Proyek Filantropi Bill Gates yang Didedikasikan untuk Kemanusian
Putin Usul Rusia-Ukraina...
Putin Usul Rusia-Ukraina Berunding Langsung Tanpa Prasyarat di Istanbul 15 Mei
Berita Terkini
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Infografis
Trump: Kebakaran Los...
Trump: Kebakaran Los Angeles Lebih Parah dari Serangan Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved