Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, DPR: Sudah Semestinya Diperbaharui
Senin, 21 Februari 2022 - 16:40 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily mengungkap bahwa aturan pengeras suara di masjid dan musala pada dasarnya telah lama dibuat, bahkan sejak 1978 silam. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE tersebut mengatur maksimal penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum azan.
Terkait aturan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily mengungkap fakta bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) itu pada dasarnya telah lama dibuat, bahkan sejak 1978 silam. Menurutnya, sudah semestinya aturan itu diperbaharui.
"Memang sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," kata Ace saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Ketua DPP Partai Golkar ini pun meyakini bahwa ketentuan volume 100dB untuk pengeras suara masjid dan musala dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. Sebab, pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak, dan menghargai antarsesama.
Terkait aturan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily mengungkap fakta bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) itu pada dasarnya telah lama dibuat, bahkan sejak 1978 silam. Menurutnya, sudah semestinya aturan itu diperbaharui.
"Memang sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," kata Ace saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Ketua DPP Partai Golkar ini pun meyakini bahwa ketentuan volume 100dB untuk pengeras suara masjid dan musala dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. Sebab, pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak, dan menghargai antarsesama.
Lihat Juga :