Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, DPR: Sudah Semestinya Diperbaharui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE tersebut mengatur maksimal penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum azan.
Terkait aturan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily mengungkap fakta bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) itu pada dasarnya telah lama dibuat, bahkan sejak 1978 silam. Menurutnya, sudah semestinya aturan itu diperbaharui.
"Memang sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," kata Ace saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Ketua DPP Partai Golkar ini pun meyakini bahwa ketentuan volume 100dB untuk pengeras suara masjid dan musala dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. Sebab, pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak, dan menghargai antarsesama.
"Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama kita," ujarnya.
Selain itu, Ace juga satu pemahaman dengan Menag mengenai pengaturan suara yang bagus atau tidak sumbang, serta menggunakan pelafalan yang baik dan benar. Sebab, Nabi Muhamamd SAW pun mengajarkan umatnya untuk mengumandangkan dzan dengan suara yang indah dan pelafalan yang benar.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
"Saya kira hal ini sudah seharusnya demikian. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara azan dengan suara yang indah dan benar," kata legislator Dapil Jawa Barat ini.
Lihat Juga: Jemaah Haji 2025 Dijamin Kesehatannya Sejak Berangkat ke Tanah Suci hingga Kembali ke Tanah Air
Terkait aturan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily mengungkap fakta bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) itu pada dasarnya telah lama dibuat, bahkan sejak 1978 silam. Menurutnya, sudah semestinya aturan itu diperbaharui.
"Memang sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," kata Ace saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Ketua DPP Partai Golkar ini pun meyakini bahwa ketentuan volume 100dB untuk pengeras suara masjid dan musala dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. Sebab, pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak, dan menghargai antarsesama.
"Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama kita," ujarnya.
Selain itu, Ace juga satu pemahaman dengan Menag mengenai pengaturan suara yang bagus atau tidak sumbang, serta menggunakan pelafalan yang baik dan benar. Sebab, Nabi Muhamamd SAW pun mengajarkan umatnya untuk mengumandangkan dzan dengan suara yang indah dan pelafalan yang benar.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
"Saya kira hal ini sudah seharusnya demikian. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara azan dengan suara yang indah dan benar," kata legislator Dapil Jawa Barat ini.
Lihat Juga: Jemaah Haji 2025 Dijamin Kesehatannya Sejak Berangkat ke Tanah Suci hingga Kembali ke Tanah Air
(abd)