Penunjukan Kepala Otorita IKN Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Senin, 21 Februari 2022 - 14:51 WIB
loading...
Penunjukan Kepala Otorita IKN Merupakan Hak Prerogatif Presiden
Tenaga Ahli Utama KSP, Wendy Tuturoong mengatakan, dalam memutuskan siapa yang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan wewenang penuh Presiden Jokowi. Foto/Kementerian PUPR
A A A
JAKARTA - Dalam memutuskan siapa yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara merupakan wewenang penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong.

Baca Juga: IKNIKN harus berkonsultasi di DPR, namun dalam penunjukan yang pertama kewenangan penuh ada di Presiden.

Baca juga: Mardani PKS Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN

"Karena jabatan kepala otorita IKN Nusantara setingkat menteri sebetulnya merupakan hak prerogatif Presiden untuk mengangkatnya," kata Wendy Tuturoong kepada awak media Senin (21/2/2022).



"Jadi bentuk konsultasinya bisa saja dalam bentuk pemberitahuan karena DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU sudah harus dipilih. Jadi untuk pertama kali diserahkan ke Presiden," tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman Kepala Otorita IKN Nusantara yang baru. Ia menyebutkan, kemungkinan pengambilan keputusan akan dilaksanakan menjelaskan batas akhir pada 15 April 2022.

"Belum (dipilih). Inikan dipilihnya seperti menunjuk Menteri. Masih berproses mungkin baru last minute (batas akhir) baru diumumkan," jelas Wendy.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengesahkan UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022. Berdasarkan Pasal 10 UU IKN, disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.

Dalam memilih kepala Otorita, Presiden juga perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 UU IKN yang berbunyi sebagai berikut:

Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan gubernur/bupati/wali kota daerah pada umumnya. Pasalnya Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)