Penunjukan Kepala Otorita IKN Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Senin, 21 Februari 2022 - 14:51 WIB
loading...
Penunjukan Kepala Otorita...
Tenaga Ahli Utama KSP, Wendy Tuturoong mengatakan, dalam memutuskan siapa yang menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan wewenang penuh Presiden Jokowi. Foto/Kementerian PUPR
A A A
JAKARTA - Dalam memutuskan siapa yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara merupakan wewenang penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong.

Baca juga: Kepala Otorita IKN dari Menteri, PKB: Kriteria dari Presiden Tak Ada Rangkap Jabatan

Wendy menyebutkan, meskipun dalam Undang-Undang (UU) IKN menunjuk Kepala Otorita IKN harus berkonsultasi di DPR, namun dalam penunjukan yang pertama kewenangan penuh ada di Presiden.

Baca juga: Mardani PKS Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN

"Karena jabatan kepala otorita IKN Nusantara setingkat menteri sebetulnya merupakan hak prerogatif Presiden untuk mengangkatnya," kata Wendy Tuturoong kepada awak media Senin (21/2/2022).



"Jadi bentuk konsultasinya bisa saja dalam bentuk pemberitahuan karena DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU sudah harus dipilih. Jadi untuk pertama kali diserahkan ke Presiden," tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman Kepala Otorita IKN Nusantara yang baru. Ia menyebutkan, kemungkinan pengambilan keputusan akan dilaksanakan menjelaskan batas akhir pada 15 April 2022.

"Belum (dipilih). Inikan dipilihnya seperti menunjuk Menteri. Masih berproses mungkin baru last minute (batas akhir) baru diumumkan," jelas Wendy.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengesahkan UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022. Berdasarkan Pasal 10 UU IKN, disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.

Dalam memilih kepala Otorita, Presiden juga perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 UU IKN yang berbunyi sebagai berikut:

Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan gubernur/bupati/wali kota daerah pada umumnya. Pasalnya Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Rekomendasi
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Aldi Taher Ungkap Rahasia...
Aldi Taher Ungkap Rahasia Rezeki Lancar, Kuncinya Muliakan Ibu dan Rajin Salat
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved