KPK Tunggu Janji Notaris Yurisca Balikin Uang Kasus Korupsi Tanah Munjul
Senin, 21 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Yurisca diduga telah menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Oleh karenanya, dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar. Uang diminta untuk ditransfer ke rekening penampungan KPK.
Dalam perkara ini, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.
Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Perkara ini bermula ketika Yoory mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,8 triliun, pada tahun 2018. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Yorry kemudian berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian bahwa PT Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pelaksanaan program hunian DP0 Rupiah. Rencananya, hunian tersebut akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur.
Mendengar hal tersebut, Tommy meminta anak buahnya, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai dengan kriteria yang diinginkan Yoory. Anton kemuidan berhasil menemukan tanah yang dicari berlokasi di daerah Munjul dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Tommy dan Anton lantas menghubungi pihak Kongregasi Suster CB untuk mencoba membeli lahan tersebut. Namun, hal itu ditolak oleh Kongregasi Suster CB karena dianggap makelar. Tommy berupaya melaporkan hal tersebut kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Bos PT Adonara Propertindo.
Dalam perkara ini, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.
Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Perkara ini bermula ketika Yoory mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,8 triliun, pada tahun 2018. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Yorry kemudian berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian bahwa PT Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pelaksanaan program hunian DP0 Rupiah. Rencananya, hunian tersebut akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur.
Mendengar hal tersebut, Tommy meminta anak buahnya, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai dengan kriteria yang diinginkan Yoory. Anton kemuidan berhasil menemukan tanah yang dicari berlokasi di daerah Munjul dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Tommy dan Anton lantas menghubungi pihak Kongregasi Suster CB untuk mencoba membeli lahan tersebut. Namun, hal itu ditolak oleh Kongregasi Suster CB karena dianggap makelar. Tommy berupaya melaporkan hal tersebut kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Bos PT Adonara Propertindo.
Lihat Juga :