Soal Teroris Menyusup ke Ormas Islam, MUI Sesalkan BNPT Kembali Buat Gaduh

Minggu, 20 Februari 2022 - 13:52 WIB
loading...
Soal Teroris Menyusup ke Ormas Islam, MUI Sesalkan BNPT Kembali Buat Gaduh
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyesalkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang kembali membuat gaduh. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyesalkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang kembali membuat gaduh.

Hal itu terkait pernyataan Direktur Deredikalisasi BNPT Irfan Idris yang mengatakan, BNPT tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris. Teroris menyusup dan tidak langsung melancarkan aksi teror melainkan berupaya menguasai lembaga tersebut. Hal ini juga terjadi di perguruan tinggi.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kita mencegah penyusup ke ormas sehingga target tidak pada penangkapan. Kata Irfan tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tapi melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan, pengajian, dengan sangat disayangkan," ujar Amirsyah, Minggu, (20/2/2022)



Narasi ini, lanjut Amirsyah harus di lakukan investigasi bersama sehingga ada fakta dan data seperti apa proses pembaitan, pengajian, dan agar tidak meresahkan masyarakat. Hemat saya keberhasilan penggulangan terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan.



Sebab, pencegahan merupakan kewajiban pemerintah termasuk aparat penegak hukum berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pasal 43 A berbunyi: (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra radikalisasi; dan c. deradikalisasi.

”Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT. Atas dasar itu keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara melindungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra radikalisasi," tuturnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3782 seconds (0.1#10.140)