Soal Teroris Menyusup ke Ormas Islam, MUI Sesalkan BNPT Kembali Buat Gaduh

Minggu, 20 Februari 2022 - 13:52 WIB
loading...
Soal Teroris Menyusup...
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyesalkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang kembali membuat gaduh. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyesalkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang kembali membuat gaduh.

Hal itu terkait pernyataan Direktur Deredikalisasi BNPT Irfan Idris yang mengatakan, BNPT tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris. Teroris menyusup dan tidak langsung melancarkan aksi teror melainkan berupaya menguasai lembaga tersebut. Hal ini juga terjadi di perguruan tinggi.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kita mencegah penyusup ke ormas sehingga target tidak pada penangkapan. Kata Irfan tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tapi melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan, pengajian, dengan sangat disayangkan," ujar Amirsyah, Minggu, (20/2/2022)

Baca juga: Soal Data Pesantren Terafiliasi Terorisme, Kemenag Tegur BNPT

Narasi ini, lanjut Amirsyah harus di lakukan investigasi bersama sehingga ada fakta dan data seperti apa proses pembaitan, pengajian, dan agar tidak meresahkan masyarakat. Hemat saya keberhasilan penggulangan terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan.

Baca juga: BNPT: 364 Orang Terduga Teroris Berhasil Diamankan Selama 2021

Sebab, pencegahan merupakan kewajiban pemerintah termasuk aparat penegak hukum berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pasal 43 A berbunyi: (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra radikalisasi; dan c. deradikalisasi.

”Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT. Atas dasar itu keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara melindungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra radikalisasi," tuturnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Dunia Tidak Baik-baik...
Dunia Tidak Baik-baik Saja, Kiai Said: Tokoh dan Ormas Agama Harus Jadi Pendamai, Bukan Penonton
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Jelang Puncak Harlah...
Jelang Puncak Harlah ke-91, GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan
Polemik Fuad Plered...
Polemik Fuad Plered dan Habaib, Ketua PBNU Minta Semua Pihak Menahan Diri
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Rusia Peringatkan Barat...
Rusia Peringatkan Barat Tingkatkan Terorisme Maritim
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
Rekomendasi
6 Kriteria Paus Baru...
6 Kriteria Paus Baru yang Dipilih dalam Konklaf, Salah Satunya Penyembuh Luka Lama
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Jalan Tol Kunciran-Serpong...
Jalan Tol Kunciran-Serpong Tingkatkan Kualitas dan Estetika
Berita Terkini
Moderasi Beragama Lintas...
Moderasi Beragama Lintas Agama Kunci Meredam Ideologi Ekstrem
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved