Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dinilai Tak Bisa Dilarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik terhadap masa jabatan presiden hingga tiga periode masih terdengar. Kali ini disuarakan oleh Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (Kobar), Sahat Martin Philip Sinurat.
Baca Juga: masa jabatan presiden
Baca juga: Tanggal Pemilu 2024 Deadlock, Golkar Tepis Ada Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden
"Kalau terkait itu (masa jabatan tiga periode, red), yang pasti aspirasi masyarakat tidak bisa kita larang. Karena ini negara demokrasi," kata Sahat dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
"Apapun aspirasi masyarakat, termasuk ketika kami konsolidasi ke bawah, ternyata ada masyarakat dari pedagang, petani, nelayan dan lain-lain menyuarakan itu, ya kita harus suarakan," tambahnya.
Dijelaskan Sahat, keputusan itu bukan melanggar aturan, itu kembali ke Parlemen atau MPR. Artinya, ketika ada aspirasi masyarakat, silakan MPR apakah mendengarkan aspirasi masyarakat atau tidak.
Terkait kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, lanjutnya, pihaknya akan menjalankan perintah Presiden Jokowi.
"Yang pasti apapun nanti di 2024, apakah Pak Jokowi akan memilih siapa yang akan meneruskan perjuangan beliau, atau kemudian terjadi amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden, kami akan mengikuti dan setia bersama Jokowi," ujarnya.
Lebih lanjut Sahat menyebutkan, dalam waktu dekat Kobar akan memulai deklarasi di beberapa daerah, termasuk Jawa, Sumatra Utara, Kalimantan, dan Papua.
"Sehingga apa yang kami lakukan berikutnya, mendengar aspirasi masyarakat, apa harapan masyarakat atau apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat terkait Pak Jokowi, itu yang akan terus kita suarakan," ucap Sahat Sinurat.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Baca Juga: masa jabatan presiden
Baca juga: Tanggal Pemilu 2024 Deadlock, Golkar Tepis Ada Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden
"Kalau terkait itu (masa jabatan tiga periode, red), yang pasti aspirasi masyarakat tidak bisa kita larang. Karena ini negara demokrasi," kata Sahat dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
"Apapun aspirasi masyarakat, termasuk ketika kami konsolidasi ke bawah, ternyata ada masyarakat dari pedagang, petani, nelayan dan lain-lain menyuarakan itu, ya kita harus suarakan," tambahnya.
Dijelaskan Sahat, keputusan itu bukan melanggar aturan, itu kembali ke Parlemen atau MPR. Artinya, ketika ada aspirasi masyarakat, silakan MPR apakah mendengarkan aspirasi masyarakat atau tidak.
Terkait kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, lanjutnya, pihaknya akan menjalankan perintah Presiden Jokowi.
"Yang pasti apapun nanti di 2024, apakah Pak Jokowi akan memilih siapa yang akan meneruskan perjuangan beliau, atau kemudian terjadi amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden, kami akan mengikuti dan setia bersama Jokowi," ujarnya.
Lebih lanjut Sahat menyebutkan, dalam waktu dekat Kobar akan memulai deklarasi di beberapa daerah, termasuk Jawa, Sumatra Utara, Kalimantan, dan Papua.
"Sehingga apa yang kami lakukan berikutnya, mendengar aspirasi masyarakat, apa harapan masyarakat atau apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat terkait Pak Jokowi, itu yang akan terus kita suarakan," ucap Sahat Sinurat.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(maf)