Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dinilai Tak Bisa Dilarang
Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:04 WIB
loading...
Polemik masa jabatan presiden tiga periode masih terdengar. Kali ini disuarakan Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (Kobar), Sahat Martin Philip Sinurat. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polemik terhadap masa jabatan presiden hingga tiga periode masih terdengar. Kali ini disuarakan oleh Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (Kobar), Sahat Martin Philip Sinurat.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Megawati Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang
Sahat menegaskan hal ini usai Deklarasi Nasional di Jakarta Selatan, Jumat 18 Februari 2022. Kata Sahat, Kobar akan menyuarakan aspirasi masyarakat jika ada desakan terkait perpanjangan masa jabatan presiden .
Baca juga: Tanggal Pemilu 2024 Deadlock, Golkar Tepis Ada Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden
"Kalau terkait itu (masa jabatan tiga periode, red), yang pasti aspirasi masyarakat tidak bisa kita larang. Karena ini negara demokrasi," kata Sahat dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
"Apapun aspirasi masyarakat, termasuk ketika kami konsolidasi ke bawah, ternyata ada masyarakat dari pedagang, petani, nelayan dan lain-lain menyuarakan itu, ya kita harus suarakan," tambahnya.
Dijelaskan Sahat, keputusan itu bukan melanggar aturan, itu kembali ke Parlemen atau MPR. Artinya, ketika ada aspirasi masyarakat, silakan MPR apakah mendengarkan aspirasi masyarakat atau tidak.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Megawati Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang
Sahat menegaskan hal ini usai Deklarasi Nasional di Jakarta Selatan, Jumat 18 Februari 2022. Kata Sahat, Kobar akan menyuarakan aspirasi masyarakat jika ada desakan terkait perpanjangan masa jabatan presiden .
Baca juga: Tanggal Pemilu 2024 Deadlock, Golkar Tepis Ada Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden
"Kalau terkait itu (masa jabatan tiga periode, red), yang pasti aspirasi masyarakat tidak bisa kita larang. Karena ini negara demokrasi," kata Sahat dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
"Apapun aspirasi masyarakat, termasuk ketika kami konsolidasi ke bawah, ternyata ada masyarakat dari pedagang, petani, nelayan dan lain-lain menyuarakan itu, ya kita harus suarakan," tambahnya.
Dijelaskan Sahat, keputusan itu bukan melanggar aturan, itu kembali ke Parlemen atau MPR. Artinya, ketika ada aspirasi masyarakat, silakan MPR apakah mendengarkan aspirasi masyarakat atau tidak.
Lihat Juga :