Netral dan Orang Pilihan, Faktor yang Paling Disorot pada Pj Kepala Daerah
Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:49 WIB
loading...
Presiden Jokowi akan menunjuk ASN sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini. Para ASN ini akan menggantikan ratusan kepala daerah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini. Para ASN akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ratusan kepala daerah lainnya.
Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya
Kebijakan itu menyusul Pilkada serentak 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menggaransi ASN yang menjadi penjabat kepala daerah akan bekerja optimal meski bukan hasil produk pemilihan langsung.
"Kemendagri tentunya akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah," kata Syamsurizal Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya
Kebijakan itu menyusul Pilkada serentak 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menggaransi ASN yang menjadi penjabat kepala daerah akan bekerja optimal meski bukan hasil produk pemilihan langsung.
"Kemendagri tentunya akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah," kata Syamsurizal Sabtu (19/2/2022).
Lihat Juga :