Netral dan Orang Pilihan, Faktor yang Paling Disorot pada Pj Kepala Daerah
Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut politikus senior PPP ini, khusus penjabat gubernur akan ditempati ASN yang berasal dari eselon I Kemendagri. "Tentunya akan ada pertimbangan khusus, misalnya DKI Jakarta yang punya keistimewaan," kata Syamsurizal.
Selain itu, kata Syamsurizal, para penjabat kepala daerah menghadapi tugas berat menyambut Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024.
Meski demikian, Syamsurizal meyakini, mereka akan menjunjung netralitas menghadapi pesta demokrasi tersebut. "Karena mereka ASN yang wajib mengedepankan netralitas," demikian Syamsurizal.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022.
Pada 2022 dan 2023 total ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.
Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh Mendagri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.
Selain itu, kata Syamsurizal, para penjabat kepala daerah menghadapi tugas berat menyambut Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024.
Meski demikian, Syamsurizal meyakini, mereka akan menjunjung netralitas menghadapi pesta demokrasi tersebut. "Karena mereka ASN yang wajib mengedepankan netralitas," demikian Syamsurizal.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022.
Pada 2022 dan 2023 total ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.
Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh Mendagri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.
Lihat Juga :