Kasus Aplikasi Binomo Indra Kenz Naik ke Tahap Penyidikan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:10 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim menaikkan status kasus aplikasi Binomo ke penyidikan. Foto/SIINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan apliaksi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang. "Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.
Baca juga: Jalani Karantina Sepulang dari Turki, Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Bareskrim
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang. "Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.
Baca juga: Jalani Karantina Sepulang dari Turki, Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Bareskrim
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Lihat Juga :