KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Kantor DPRD Morowali Utara dari Polda Sulteng
Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," bebernya.
Ali menekankan setelah perkara ini diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan lembaga antirasuah selesai. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah, kata Ali, akan selalu terbuka.
"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara korupsi lainnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Morowali Utara dan pengambilan keterangan para ahli. Baca juga: KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ke Penjara
"Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ali.
Ali menekankan setelah perkara ini diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan lembaga antirasuah selesai. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah, kata Ali, akan selalu terbuka.
"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara korupsi lainnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Morowali Utara dan pengambilan keterangan para ahli. Baca juga: KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ke Penjara
"Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ali.
(kri)
Lihat Juga :