Tanggapi Mahfud MD, DPR Tegaskan FIR RI-Singapura Harus Diratifikasi ke UU
Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:44 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, kata Sukamta, UUNo. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2018 yang kemudian MK mengabulkan gugatan tersebut.
Oleh karena itu, Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan bahwa amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 11 ayat (1) tadi tegas mengatur perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR. Perjanjian FIR dengan Singapura termasuk kategori perjanjian dengan negara lain.
Sehingga, dia melanjutkan, MK dalam putusannya tahun 2018 menegaskan, norma hukum Pasal 10 tersebut bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana yang disebut dalam pasal 10 huruf A-F yang di antaranya mencakup bidang kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara yang harus mendapat persetujuan DPR, sehingga hanya jenis perjanjian internasional tersebut yang diatur dengan UU.
"Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (2) mengamanatkan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Pun, menurut pasal ini, jika perjanjian internasional lainnya dilakukan dengan selain negara, misalnya lembaga internasional, tetap harus melalui konsultasi dan persetujuan DPR," paparnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perjanjian FIR Diratifikasi lewat Perpres, Ekstradisi dengan UU
Oleh karena itu, Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan bahwa amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 11 ayat (1) tadi tegas mengatur perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR. Perjanjian FIR dengan Singapura termasuk kategori perjanjian dengan negara lain.
Sehingga, dia melanjutkan, MK dalam putusannya tahun 2018 menegaskan, norma hukum Pasal 10 tersebut bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana yang disebut dalam pasal 10 huruf A-F yang di antaranya mencakup bidang kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara yang harus mendapat persetujuan DPR, sehingga hanya jenis perjanjian internasional tersebut yang diatur dengan UU.
"Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (2) mengamanatkan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Pun, menurut pasal ini, jika perjanjian internasional lainnya dilakukan dengan selain negara, misalnya lembaga internasional, tetap harus melalui konsultasi dan persetujuan DPR," paparnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perjanjian FIR Diratifikasi lewat Perpres, Ekstradisi dengan UU
Lihat Juga :