Tanggapi Mahfud MD, DPR Tegaskan FIR RI-Singapura Harus Diratifikasi ke UU

Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:44 WIB
loading...
Tanggapi Mahfud MD,...
Politikus PKS Sukamta mengingatkan bahwa perjanjian FIR dengan Singapura mesti diratifikasi ke dalam UU, bukan produk hukum yang lain. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mengkritisi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal ratifikasi tiga perjanjian Indonesia dengan Singapura. Menurut dia, perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR), perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan ekstradisi mesti diratifikasi dalam bentuk produk hukum yang sama, yaitu undang-undang (UU).

"Perjanjian FIR dengan Singapura ini harus diatur dengan UU. Setidaknya ada 3 alasan : soal kedaulatan wilayah, amanat UUD NRI tahun 1945 dan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).



Alsan pertama, kata Sukamta, FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah. Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara Indonesia itu cukup strategis, jika tidak dikatakan cukup berbahaya.

"Bisa saja ada 55 negara lain yang mendelegasikan FIR-nya kepada negara lain. Tapi kita ingin Indonesia terus berdaulat untuk mengontrol wilayahnya," tegasnya.

Kedua, sambung dia, amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Ketiga, kata Sukamta, UUNo. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2018 yang kemudian MK mengabulkan gugatan tersebut.



Oleh karena itu, Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan bahwa amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 11 ayat (1) tadi tegas mengatur perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR. Perjanjian FIR dengan Singapura termasuk kategori perjanjian dengan negara lain.

Sehingga, dia melanjutkan, MK dalam putusannya tahun 2018 menegaskan, norma hukum Pasal 10 tersebut bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana yang disebut dalam pasal 10 huruf A-F yang di antaranya mencakup bidang kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara yang harus mendapat persetujuan DPR, sehingga hanya jenis perjanjian internasional tersebut yang diatur dengan UU.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
Nurul Arifin Dorong...
Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama Penguatan Pertahanan Nasional
DPR - KSAL Rapat Bahas...
DPR - KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Approval Prabowo Tertinggi...
Approval Prabowo Tertinggi di Antara Pemimpin G20, Dave: Kita Patut Bangga
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
Rekomendasi
Petani Pandai Sikek...
Petani Pandai Sikek Tanah Datar Rasakan Manfaat Bantuan MNC Peduli
Tahun Ini, Haji Terakhir...
Tahun Ini, Haji Terakhir di Musim Panas
Tiga Alasan Utama Mundurnya...
Tiga Alasan Utama Mundurnya LG dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Berita Terkini
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
1 jam yang lalu
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
1 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
3 jam yang lalu
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
3 jam yang lalu
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
4 jam yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
4 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved