Tanggapi Mahfud MD, DPR Tegaskan FIR RI-Singapura Harus Diratifikasi ke UU
Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:44 WIB
loading...
Politikus PKS Sukamta mengingatkan bahwa perjanjian FIR dengan Singapura mesti diratifikasi ke dalam UU, bukan produk hukum yang lain. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mengkritisi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal ratifikasi tiga perjanjian Indonesia dengan Singapura. Menurut dia, perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR), perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan ekstradisi mesti diratifikasi dalam bentuk produk hukum yang sama, yaitu undang-undang (UU).
"Perjanjian FIR dengan Singapura ini harus diatur dengan UU. Setidaknya ada 3 alasan : soal kedaulatan wilayah, amanat UUD NRI tahun 1945 dan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Menkumham Siap Bahas di Masa Reses
Alsan pertama, kata Sukamta, FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah. Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara Indonesia itu cukup strategis, jika tidak dikatakan cukup berbahaya.
"Bisa saja ada 55 negara lain yang mendelegasikan FIR-nya kepada negara lain. Tapi kita ingin Indonesia terus berdaulat untuk mengontrol wilayahnya," tegasnya.
Kedua, sambung dia, amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
"Perjanjian FIR dengan Singapura ini harus diatur dengan UU. Setidaknya ada 3 alasan : soal kedaulatan wilayah, amanat UUD NRI tahun 1945 dan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Menkumham Siap Bahas di Masa Reses
Alsan pertama, kata Sukamta, FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah. Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara Indonesia itu cukup strategis, jika tidak dikatakan cukup berbahaya.
"Bisa saja ada 55 negara lain yang mendelegasikan FIR-nya kepada negara lain. Tapi kita ingin Indonesia terus berdaulat untuk mengontrol wilayahnya," tegasnya.
Kedua, sambung dia, amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Lihat Juga :