Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:05 WIB
loading...
A A A
“Jadi anggapan umum kalau orang punya aset banyak walaupun dia punya utang, katakan asetnya Rp100 miliar, tetapi utangnya Rp100 juta, orang tidak berpikir orang itu pailit karena asetnya masih banyak,” katanya.

Setelah ada UU Kepailitan dan PKPU, paradigma itu runtuh karena ketentuannya kalau ada 2 utang jatuh tempo yang bisa ditagih tetapi tidak dibayar, maka perusahaan yang ditagih itu cukup memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.

“Maka akhirnya orang berpikir meskipun orang itu punya asetnya Rp1 triliun, tetapi utangnya misalnya Rp10 miliar tidak dibayar, tetap saja pailit. Terjadi pergeseran bagaimana seseorang dinyatakan pailit atau tidak,” jelasnya.

Akibatnya, lanjut Otto, tidak ada ambang batas (threshold) jumlah utang dengan aset yang dimiliki suatu perusahaan atau seseorang untuk dapat dinyatakan pailit karena hanya dibuktikan dengan 2 utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih tetapi tidak dibayar.

“Ini menjadi suatu persoalan, mau ke mana kondisi seperti itu, apakah masih layak definisi utang seperti itu, atau apakah harus ada threshold yang harus kita pakai ukurannya,” kata Otto.

Masalah selanjutnya, soal siapa yang berwenang mengajukan kepailitan dan PKPU terhadap BUMN meskipun di UU itu sudah jelas. Tetapi dalam kenyataanya, hanya OJK yang bisa mengajukan terhadap BUMN.

“Ini menurut saya terjadi ketidakadilan, transaksinya bisnis biasa, kedudukannya sejajar, tetapi ada satu kebal hukum dan yang lain tidak,” papar Otto.

Selanjutnya, permasalahan terkait pengurus PKPU atau kepailitan, di antaranya tidak jarang kurator dan lainnya akhirnya berhadapan dengan hukum dan dipenjara karena dianggap menyalahgunakan UU Kepailitan, tindak pidana penggelapan, dan lain sebagainya.

Permasalahan lainnya, yakni soal bersifat sederhana. Menurutnya, ini terlalu "karet" sehingga apakah kata-kata sederhana ini perlu dipertahankan atau tidak karena terpenting utangnya ada. “Soal pembuktian sederhana atau tidak, sama pembuktiannya, dengan pembuktian biasa tidak ada bedanya. Kita sudah bisa lihat buktinya, prosesnya hukum yang sudah sempat ada gugatan replik, duplik, dan sebagainya,” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Peradi Profesional Siap...
Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
PERADI dan Iwakum Teken...
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pers
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved