Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:05 WIB
loading...
A A A
Dalam webinar ini juga menghadirkan 3 pembicara lainnya, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar; Ketum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) dan Waketum Peradi, Soedeson Tandra; dan Dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hadi Subhan.

Senada dengan Otto, Cahyo menyampaikan apakah sekarang Kepailitan dan PKPU ini menjadi forumnya siapa. Sedangkan soal BUMN, ia menyampaikan bahwa perusahaan pelat merah ini memang mempunyai keistimewaan (privilege).

“Saya setuju bahwa pada saat suatu BUMN melaksanakan suatu kegiatan taking commersial action memang harusnya didudukkan pada posisi yang sama. Tetapi kita bisa bahas lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, kita menyadari bahwa sistem kepailitan Indonesia belum sempurna sehingga ada saja yang memanfaatkan situasi, utang kecil diajukan kekepailitan atau juga kelompok kreditur nakal menggelembungkan tagihan-tagihan sehingga tidak dapat diselesaikan sehingga masuk ke kepailitan.

“Ini masalah persaingan usaha juga. Harus kita pikirkan bersama bagaimana kita mem-balance interest debitur dan kreditur,” katanya.

Sementara itu, Soedeson menyampaikan mengaku kecewa setelah membaca draf revisi UU Kepailitan dan PKPU. Menurutnya, kalau hanya demi memudahkan usaha maka mengajukan RUU seperti ini, maka harus menyampaikan kritik keras.

“Saya harus mengkritik secara keras mereka-mereka yang menyusun RUU ini yang sangat tidak memahami sistem hukum sehingga menabrak sistem hukum kita, tidak memahami insolvensi tes. Makna insolvasi tes itu makna akuntansi, bukan terminologi hukum,” ujarnya.

Adapun Hadi menyampaikan, tidak perlu ada insolvensi tes di Indonesia. Dari dua model sistem hukum di dunia, insolvensi tes diterapkan pada sistem hukum yang menganut Common Law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Sedangkan di sistem hukum Sivil Law seperti Belanda berlaku sebaliknya. Baca juga: Apindo Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Moratorium PKPU dan Kepailitan

“Jerman demikian, Perancis juga demikian, Indonesia juga demikian. Jadi Indonesia bukan satu-satunya yang tidak menerapkan insolvensi tes, bahkan Singapura yang karakteristiknya Common Law, itu sudah mengarah ke menghilangkan insolvensi tes tersebut. Itu dari segi teoritik begitu,” ujarnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Peradi Profesional Siap...
Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
PERADI dan Iwakum Teken...
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pers
Ketum Peradi Profesional...
Ketum Peradi Profesional Jadi Ketua Senat Sidang Terbuka Pengukuhan Prof Yuhelson sebagai Guru Besar
Pengamat Ingatkan Kepemimpinan...
Pengamat Ingatkan Kepemimpinan Peradi Bukan Sekadar Jabatan, tapi Ujian Etika
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved