Airlangga Beri Solusi JKP kepada Pekerja yang Terkena PHK, Perindo: Sikap Positif Pemerintah
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga mendorong pemerintah mencarikan solusi terbaik buat para pekerja ini. Memang ada skema lain ya, seperti misalnya ada bantuan untuk pelatihan-pelatihan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT. Sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT namun cukup dengan JKP. Baca juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja
Dengan demikian, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal saat mencapai usia pensiun.
Sebagaimana diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT. Sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT namun cukup dengan JKP. Baca juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja
Dengan demikian, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal saat mencapai usia pensiun.
(kri)
Lihat Juga :