Airlangga Beri Solusi JKP kepada Pekerja yang Terkena PHK, Perindo: Sikap Positif Pemerintah

Kamis, 17 Februari 2022 - 17:09 WIB
loading...
Airlangga Beri Solusi JKP kepada Pekerja yang Terkena PHK, Perindo: Sikap Positif Pemerintah
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan solusi JKP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan solusi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . JKP tersebut diberikan dalam rangka menjamin perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.

"Kami Partai Perindo mendukung sikap pemerintah, khususnya langkah yang diambil oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan, Kamis (17/2/2022).

Dia menuturkan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut adalah hal yang positif. Sebab, ini menjadi tanda bahwasanya pemerintah menaruh keberpihakan pada para pekerja.

"Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa JKP menjadi prioritas dan itu sudah benar. Ini saya kira sudah menjadi sikap positif pemerintah sebagai wujud keberpihakan kepada pekerja," ucapnya.

Selain JKP, kata Yerry, Perindo juga meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi lain dalam kaitan yang menguntungkan pekerja. Salah satu skema yang disarankan yaitu adanya pemberian pelatihan kepada mereka yang terkena PHK.

"Kami juga mendorong pemerintah mencarikan solusi terbaik buat para pekerja ini. Memang ada skema lain ya, seperti misalnya ada bantuan untuk pelatihan-pelatihan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT. Sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT namun cukup dengan JKP.

Dengan demikian, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal saat mencapai usia pensiun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)