Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diapresiasi
Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:05 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam pertemuan Leaders Retreat yang digelar di Bintan, Selasa (25/1/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah Indonesia mewujudkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura diapresiasi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmul Siregar. Perjanjian tersebut diharapkan menguatkan penegakan hukum yang bersifat lintas negara seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang, dan kejahatan narkotika.
“Ekstradisi antara Indonesia-Singapura ini tentunya memberi manfaat untuk Indonesia, salah satunya adalah apabila terjadi kejahatan transnasional, lintas negara,” ujar Mahmul di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).
Dia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri orasi ilmiah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam rangka Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Sumatera Utara. Usai menyampaikan orasi ilmiahnya, Yasonna menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bakal mempersempit ruang pelarian pelaku kejahatan di Indonesia, dan proses ratifikasinya terus dikomunikasikan dengan DPR RI.
Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Mahmul menilai bahwa dengan adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, maka aparat penegak hukum di Indonesia bisa lebih mudah menangkap dan membawa pelaku kejahatan di Indonesia yang bersembunyi di Singapura untuk dibawa dan diadili di Indonesia. “Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini maka kejahatan lintas negara bisa kita proses dengan mudah, artinya para pelaku kejahatan lintas negara seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika dan lain-lain, itu mereka enggak bisa lagi bersembunyi di Singapura dengan adanya perjanjian ekstradisi ini,” kata Mahmul.
Menurut Mahmul, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura harus segera dilakukan pemeritah dan DPR RI agar perjanjian ekstradisi yang berlaku surut 18 tahun itu bisa dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. “Perjanjian ekstradisi ini satu langkah yang positif dan maju bagi pemerintah kita untuk penegakan hukum di Indonesia. Selanjutnya adalah ratifikasi agar penegakan hukum secara timbal balik antara Singapura dan Indonesia bisa dilaksanakan,” tutur Mahmul.
“Ekstradisi antara Indonesia-Singapura ini tentunya memberi manfaat untuk Indonesia, salah satunya adalah apabila terjadi kejahatan transnasional, lintas negara,” ujar Mahmul di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).
Dia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri orasi ilmiah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam rangka Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Sumatera Utara. Usai menyampaikan orasi ilmiahnya, Yasonna menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bakal mempersempit ruang pelarian pelaku kejahatan di Indonesia, dan proses ratifikasinya terus dikomunikasikan dengan DPR RI.
Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Mahmul menilai bahwa dengan adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, maka aparat penegak hukum di Indonesia bisa lebih mudah menangkap dan membawa pelaku kejahatan di Indonesia yang bersembunyi di Singapura untuk dibawa dan diadili di Indonesia. “Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini maka kejahatan lintas negara bisa kita proses dengan mudah, artinya para pelaku kejahatan lintas negara seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika dan lain-lain, itu mereka enggak bisa lagi bersembunyi di Singapura dengan adanya perjanjian ekstradisi ini,” kata Mahmul.
Menurut Mahmul, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura harus segera dilakukan pemeritah dan DPR RI agar perjanjian ekstradisi yang berlaku surut 18 tahun itu bisa dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. “Perjanjian ekstradisi ini satu langkah yang positif dan maju bagi pemerintah kita untuk penegakan hukum di Indonesia. Selanjutnya adalah ratifikasi agar penegakan hukum secara timbal balik antara Singapura dan Indonesia bisa dilaksanakan,” tutur Mahmul.
Lihat Juga :