KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT
Rabu, 16 Februari 2022 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Said Iqbal mengungkapkan bahwa JKP iurannya adalah rekomposisi dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Mari berpikir kritis. Masak uang untuk orang mati dan kecelakaan kerja sebagian dibayar untuk orang terkena PHK. Merampok secara konstitusi namanya. Itulah dalam UU BPJS Ketenagakerjaan tidak dibolehkan subsidi silang antar program," tegas Said Iqbal.
"Kita bayar untuk diri kita untuk kecelakaan kerja atau mati, tiba-tiba uang kita diambil buat bayar pesangon (JKP) orang lain yang terkena PHK. Masuk akal gak? Masak kita bayar buat kematian dan kecelakaan kerja lalu dipakai untuk bayar JKP," lanjutnya.
Baca juga: Airlangga Sebut JKP Lebih Efektif dari JHT, Pekerja Dapat Rp10,5 Juta Dibanding Rp7,19 Juta
Apabila pemerintah memaksa untuk terus menjalankan subsidi silang di program pengelolaan dana BP Jamsostek KSPI bersama serikat pekerja lainnya dan Partai Buruh akan menuntut secara pidana Direksi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Menteri Tenaga Kerja.
"Boleh pakai UU Omnibuslaw tapi ingat tidak berlaku konstitusional. Dalam UU BPJS belum dicabut bahwa subsidi silang itu dilarang, jika terus dilanjutkan itu ada pidana 8 tahun.
"Mari berpikir kritis. Masak uang untuk orang mati dan kecelakaan kerja sebagian dibayar untuk orang terkena PHK. Merampok secara konstitusi namanya. Itulah dalam UU BPJS Ketenagakerjaan tidak dibolehkan subsidi silang antar program," tegas Said Iqbal.
"Kita bayar untuk diri kita untuk kecelakaan kerja atau mati, tiba-tiba uang kita diambil buat bayar pesangon (JKP) orang lain yang terkena PHK. Masuk akal gak? Masak kita bayar buat kematian dan kecelakaan kerja lalu dipakai untuk bayar JKP," lanjutnya.
Baca juga: Airlangga Sebut JKP Lebih Efektif dari JHT, Pekerja Dapat Rp10,5 Juta Dibanding Rp7,19 Juta
Apabila pemerintah memaksa untuk terus menjalankan subsidi silang di program pengelolaan dana BP Jamsostek KSPI bersama serikat pekerja lainnya dan Partai Buruh akan menuntut secara pidana Direksi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Menteri Tenaga Kerja.
"Boleh pakai UU Omnibuslaw tapi ingat tidak berlaku konstitusional. Dalam UU BPJS belum dicabut bahwa subsidi silang itu dilarang, jika terus dilanjutkan itu ada pidana 8 tahun.
Lihat Juga :