Ada Lowongan 11 Jabatan Strategis di KPK, Nih Syaratnya

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:03 WIB
loading...
A A A
"Jadi memang ada persyaratan umum dan persyaratan khususnya," kata Koordinator Ketua Tim Pansel sekaligus Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui keterangan resminya, Selasa (15/2/2022.

Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mengisi 11 jabatan strategis di KPK :

Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki kompetensi tekhnis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai atas kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
7. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;
8. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000 yang ditujukan kepada panitia seleksi terbuka calon pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan KPK tahun 2022;
10. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di KPK paling sedikit dalam kurun waktu dua tahun;
11. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
12. Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.

Persyaratan Khusus :
Bagi pelamar jabatan pimpinan tinggi madya :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun;
3. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama atau jabatan yang setara minimal dua tahun;
4. Usai paling tinggi 58 tahun per 1 Oktober 2022;
5. Diutamakan telah dan mengikuti lulus Diklat Lemhanas, Sespimti; Sesko TNI, pelatihan kepemimpinan tingkat I;
6. Untuk PNS sekurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda dan untuk anggota Polri minimal Brigadir Jenderal Polisi
7. Untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat bersumber dari Polri.

Bagi pelamar jabatan pimpinan tinggi pratama :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun;
3. Sedang atau pernah menduduki Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya atau spesialis utama dasar paling singkat dua tahun;
4. Usai paling tinggi 56 tahun per 1 Oktober 2022;
5. Diutamakan telah dan mengikuti lulus Diklat Lemhanas, Sespimti; Sesko TNI, pelatihan kepemimpinan tingkat I;
6. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda dan untuk anggota Polri minimal Komisaris Besar Polisi;
7. Untuk jabatan Direktur Penyidikan bersumber dari Kejaksaan, Polri, KPK RI;
8. Untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Polri
9. Untuk jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, memiliki kualifikasi pendidikan ilmu hukum.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved