Pengesahan UU Pemasyarakatan Dinilai Mendesak di Tengah Pandemi Corona

Senin, 13 April 2020 - 18:25 WIB
loading...
Pengesahan UU Pemasyarakatan...
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Langkah ini penting disamping untuk mengatasi hal mendesak yakni mencegah terjadinya aksi kerusuhan seperti pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai dan meminta para anggota DPR harus bergerak cepat. Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan UU Pemasyarakatan malah akan membuat kerusuhan semakin melebar.

Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan, karena napi narkoba yang sama sekali tak mendapatkan, munculah peristiwa di Lapas Tuminting," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (13/4/2020).

Selain masalah kerusuhan, kata Trubus, dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan bisa mencegah semakin mewabahnya COVID-19. Karena saat ini sudah ada beberapa napi yang terjangkit wabah berbahaya itu. Sehingga perlu langkah mendesak mengantisipasi kemungkinan terjadi kuburan massal di Lapas akibat wabah Corona.

Pengesahan UU Pemasyarakatan bukan hanya sekadar mengatasi hal-hal yg mendesak seperti wabah Corona, tapi yg lebih penting dan mendasar adalah Pengesahan UU Pemasyarakatan juga menjadi entri poin untuk pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui.

Juga penting dikedepankan bahwa paradigma lapas dilihat sebagai lembaga pembinaan, bukan lembaga penyiksaan terhadap para warga binaan dan implikasinya kepada keluarganya. Hal ini penting dipikirkan mengingat secara kemanusiaan, mereka para warga binaan punya keluarga yang juga memiliki hak hidup masa depan yang lebih baik. Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya.

Dikatakan Trubus, saat ini upaya untuk mengurangi over kapasitas yang dilakukan DPR sudah sangat baik. Iapun mengapresiasi apa yang telah diambil DPR untuk memutuskan tata tertib sehingga cary over undang-undang sudah dimaknai secara utuh, artinya pembahasan UU tersebut tidak lagi diperlukan Surpres dan Dim baru. "Dan sekarang Undang-undang pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," tuturnya.

Trubus menambahkan, dia juga mengapresiasi langkah Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengambil kebijakan terkait antisipasi mewabahnya COVID-19 di lapas. Saat ini Menkumham hanya perlu fokus pada penataan sistem pengelolaan lapas sebagai lembaga pembinaan, di mana hal ini perlu payung hukum melalui pengesahan UU Pemasyarakatan.

"Sehingga nantinya bisa mengantisipasi terjadinya konflik seperti yang terjadi selama ini, dan pemanfaatan keuangan negara secara efektif," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM menyebut peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu sore, dipicu oleh ulah sejumlahnarapidana narkobayang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, kemarin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Harapan Baru di Balik...
Harapan Baru di Balik Tembok Lapas, Mengubah Warga Binaan Menjadi Tulang Punggung Ketahanan Pangan
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan Lapas Super Maximum Security Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
Kementerian Imipas Lepas...
Kementerian Imipas Lepas 428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved