KPK Dalami Kongkalikong Jahat 2 Pejabat Negara terkait Pengajuan Dana PEN
Selasa, 15 Februari 2022 - 12:49 WIB
loading...
Tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Juli 2020-November 2021) Mochamad Ardian Noervianto (tengah) ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/2/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN) dan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) kerap bertemu di Jakarta. Pertemuan kedua penyelenggara negara tersebut diduga dalam rangka bersepakat jahat terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN ) tahun 2021.
Dugaan kongkalikong jahat itu kemudian didalami penyidik ke seorang saksi, Yoyo Sumarjo pada Senin, 14 Februari 2022. "Yoyo Sumarjo (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN di beberapa tempat di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/2/2022).
Penyidik sedianya juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Sopir Ardian Noervianto, Muhammad Dani S, pada Senin kemarin. Kendati demikian, Dani tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK mengimbau Dani untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang berikutnya.
"Muhammad Dani S (Supir Dirjen Bina Keuda Kemendagri), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah kongkalikong terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Dugaan kongkalikong jahat itu kemudian didalami penyidik ke seorang saksi, Yoyo Sumarjo pada Senin, 14 Februari 2022. "Yoyo Sumarjo (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN di beberapa tempat di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/2/2022).
Penyidik sedianya juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Sopir Ardian Noervianto, Muhammad Dani S, pada Senin kemarin. Kendati demikian, Dani tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK mengimbau Dani untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang berikutnya.
"Muhammad Dani S (Supir Dirjen Bina Keuda Kemendagri), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah kongkalikong terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Lihat Juga :