KPK Dalami Kongkalikong Jahat 2 Pejabat Negara terkait Pengajuan Dana PEN

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:49 WIB
loading...
KPK Dalami Kongkalikong Jahat 2 Pejabat Negara terkait Pengajuan Dana PEN
Tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Juli 2020-November 2021) Mochamad Ardian Noervianto (tengah) ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/2/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN) dan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) kerap bertemu di Jakarta. Pertemuan kedua penyelenggara negara tersebut diduga dalam rangka bersepakat jahat terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN ) tahun 2021.

Dugaan kongkalikong jahat itu kemudian didalami penyidik ke seorang saksi, Yoyo Sumarjo pada Senin, 14 Februari 2022. "Yoyo Sumarjo (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN di beberapa tempat di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/2/2022).

Penyidik sedianya juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Sopir Ardian Noervianto, Muhammad Dani S, pada Senin kemarin. Kendati demikian, Dani tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK mengimbau Dani untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang berikutnya.



"Muhammad Dani S (Supir Dirjen Bina Keuda Kemendagri), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," terang Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah kongkalikong terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Dana PEN

Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)