Jadwal Pemilu 2024 Resmi Diluncurkan, Perindo Optimistis Melenggang ke Senayan

Senin, 14 Februari 2022 - 22:51 WIB
loading...
Jadwal Pemilu 2024 Resmi Diluncurkan, Perindo Optimistis Melenggang ke Senayan
Juru Bicara (Jubir) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ike Suharjo menyampaikan bahwa partainya menyambut baik acara peluncuran hari pemungutan Pemilu 2024 yang akan digelar oleh KPU. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Ike Suharjo menyampaikan bahwa partainya menyambut baik acara peluncuran hari pemungutan Pemilu 2024 yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana, pelaksanaan pemungutan suara ini digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Ike memastikan Partai Perindo akan mengikuti seluruh tahapan Pemilu sebagaimana peraturan yang berlaku. Persiapan yang kini tengah dilakukan, kata dia, mulai dari verifikasi partai politik untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024 hingga penyiapan bakal calon legislastif (Bacaleg). Baca juga: Partai Perindo Dorong Pengusutan Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Kediri

"Pemilu 2024 adalah momentum kebangkitan Perindo. Kami optimistis Perindo lolos masuk Parlemen dan masuk PT 4 persen," ujar Ike usai menghadiri acara peluncuran hari pemungutan suara Pemilu 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (14/2/2022).



Sebagai partai non Parlemen terbesar pada Pemilu 2019 kemarin, dia mengaku target lolos PT 4% ini merupakan sebuah keniscayaan. Terlebih, partai besutan Hary Tanoesoedibjo (HT) ini sudah berhasil menelurkan kader-kadernya untuk menjadi anggota dewan di tingkat daerah.

"Saya rasa optimisme kami tidak berlebihan. Mengingat saat ini kami memiliki 408 anggota DPRD kabupaten dan provinsi," tuturnya.

Untuk diketahui, Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)