Hampir Rp1 Miliar Dianggarkan KPK untuk SMS Masking LHKPN

Senin, 14 Februari 2022 - 20:58 WIB
loading...
Hampir Rp1 Miliar Dianggarkan...
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan Rp999.218.000 atau hampir Rp1 miliar untuk pengadaan SMS Masking yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). SMS Masking merupakan layanan SMS broadcast dengan memunculkan id si pengirim pesan, misalnya, atas nama KPK.

Baca juga: KPK Buka Seleksi untuk 11 Jabatan Tinggi, Ini Rinciannya

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya membuka tender pengadaan SMS Masking tersebut. Ditekankan Ipi, upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengingatkan penyelenggara negara untuk melapor harta kekayaannya itu sudah dilakukan setiap tahunnya.

Baca juga: KPK Sebut Baru 18 Persen BUMD Sampaikan LHKPN

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pengadaan SMS Blast oleh KPK, kami sampaikan bahwa betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," kata Ipi saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).



Ipi menjelaskan, pengadaan SMS Masking terkait LHKPN tersebut dilakukan secara transparan. Bahkan, ditekankan dia, pengadaan tersebut telah dimasukkan dalam rencana anggaran yang mengacu pada standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Adapun, medium SMS Blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan antikorupsi, salah satunya LHKPN," ucapnya.

Lebih lanjut Ipi merincikan, sejumlah isi pesan singkat dalam SMS Masking untuk para wajib lapor atau penyelenggara negara tersebut. Di antaranya yakni, permintaan token; pemberitahuan LHKPN sudah disubmit; pemberitahuan LHKPN telah lengkap; pemberitahuan LHKPN perlu perbaikan;

Kemudian, pemberitahuan pengingat pelaporan LHKPN; pemberitahuan LHKPN dikembalikan ke draf; pemberitahuan isi survei e-LHKPN; hingga pemberitahuan validasi data wajib lapor kepada Unit Pengelola LHKPN (UPL). Ipi menegaskan bahwa rincian paket pengadaan lainnya pun telah dilakukan secara transparan di laman lpse.kemenkeu.go.id.

"Informasi terkait paket-paket pengadaan KPK dapat diakses secara terbuka melalui LPSE Kemenkeu, silakan publik untuk mengawasi," pungkas Ipi.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia melalui laman lpse.kemenkeu.go.id, KPK sudah lama membuka tender untuk pengadaan SMS Masking LHKPN tahun 2022. Tender tersebut dibuka sejak 15 Oktober 2021. Tender tersebut kini tercatat sudah selesai.

Tender dengan nilai pagu paket sebesar Rp999.218.000 atau hampir Rp1 miliar tersebut diikuti oleh 19 peserta. Tender tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Elpia Internusa Sistematika dengan harga penawaran Rp851.554.000.

Dengan demikian, PT Elpia Internusa Sistematika telah terpilih menjadi pemenang tender SMS Masking LHKPN tahun 2022 yang ditenderkan oleh KPK. PT Elpia Internusa Sistematika menang tender setelah melewati 12 tahapan sejak Oktober hingga November 2021.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Mesir Laporkan Wasit...
Mesir Laporkan Wasit ke FIFA dan Minta Investigasi Keputusan Francois Letexier
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Berita Terkini
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved