Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan Data
Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
"Era digital seperti sekarang hampir semua urusan lewat online meminta data pribadi kita. Jadi ini memang suatu keniscayaan. Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan pelindungannya harus jelas dan tegas," imbuhnya.
Karena itu, Sukamta mengaku akan membawa persoalan akses data tersebut dalam pembahasan RUU PDP. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa saja yang bisa mengakses data pribadi, apa saja syarat dan batas-batasnya. Termasuk ketentuan monetisasi dari akses data ini, apakah perlu berbayar atau gratis, dan lainnya.
"Terkait monetisasi ini, kita perlu pastikan apakah Kemendagri memberikan akses data ke pinjaman online (Pinjol) itu free atau berbayar? Meskipun berbayar, perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya dan berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga berjanji membahas mengenai sanksi tegas yang akan dimasukkan dalam RUU PDP. Adanya regulasi itu ditujukan untuk memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data.
"Data sekarang ini sudah menjadi komoditas penting dan mahal serta rawan disalahgunakan untk tindakan kriminal, penipuan, terorisme, dll. Jangan sampai akses data tidak terkendali. Ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak agar RUU PDP segera dibahas dan disahkan," tegas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Karena itu, Sukamta mengaku akan membawa persoalan akses data tersebut dalam pembahasan RUU PDP. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa saja yang bisa mengakses data pribadi, apa saja syarat dan batas-batasnya. Termasuk ketentuan monetisasi dari akses data ini, apakah perlu berbayar atau gratis, dan lainnya.
"Terkait monetisasi ini, kita perlu pastikan apakah Kemendagri memberikan akses data ke pinjaman online (Pinjol) itu free atau berbayar? Meskipun berbayar, perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya dan berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga berjanji membahas mengenai sanksi tegas yang akan dimasukkan dalam RUU PDP. Adanya regulasi itu ditujukan untuk memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data.
"Data sekarang ini sudah menjadi komoditas penting dan mahal serta rawan disalahgunakan untk tindakan kriminal, penipuan, terorisme, dll. Jangan sampai akses data tidak terkendali. Ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak agar RUU PDP segera dibahas dan disahkan," tegas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
(maf)
Lihat Juga :