Kerja Kontrak Marak, Politikus Gerindra Minta Permenaker 2/2022 Dibatalkan

Senin, 14 Februari 2022 - 09:36 WIB
loading...
Kerja Kontrak Marak,...
Anggota Fraksi Gerindra DPR Obon Tabroni meminta agar Menaker Ida Fauziyah membatalkan Permenaker Nomor 2/2022 yang merugikan kelompok pekerja. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Desakan pencabutan terhadap Permenaker Nomor 2/2022 terus bergema. Beleid yang mengatur pengambilan Jaminan Hari Tua ( JHT ) hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun atau ketika buruh meninggal dunia dianggap sama sekali tidak tepat.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan, Permenaker Nomor 2/2022 cenderung merugikan buruh. Dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun.

"Saat ini sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut dan mudah pecat, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," ujar Obon.

Baca juga: Rugikan Pekerja, PKS dan KSPI Desak Permenaker soal JHT Dicabut

Buruh kontrak dan outsourcing, lanjutnya, ketika sudah memasuki usia 25 tahun sudah sulit untuk mencari pekerjaan baru. "Masak iya buruh harus menunggu selama 30 tahun untuk mengambil JHT-nya," tegas Obon.

Padahal buruh kontrak tidak mendapatkan pesangon. Dengan uang JHT itulah, buruh bisa memiliki sedikit modal untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi bekerja.

Obon Tabroni menyampaikan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pengusaha semakin mudah melakukan PHK terhadap buruh. Apalagi di masa pandemi dan situasi ekonomi yang tak kunjung membaik. Tidak hanya itu, pesangon buruh juga dikurangi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Fraksi Gerindra : Perdagangan...
Fraksi Gerindra : Perdagangan Karbon Harus Mampu Jadi Instrumen Dekarbonisasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Transformasi Kamar Mandi,...
Transformasi Kamar Mandi, GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
600 Eks Pejabat Israel...
600 Eks Pejabat Israel Desak Trump Tekan Netanyahu
Berita Terkini
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved