Kerja Kontrak Marak, Politikus Gerindra Minta Permenaker 2/2022 Dibatalkan

Senin, 14 Februari 2022 - 09:36 WIB
loading...
Kerja Kontrak Marak,...
Anggota Fraksi Gerindra DPR Obon Tabroni meminta agar Menaker Ida Fauziyah membatalkan Permenaker Nomor 2/2022 yang merugikan kelompok pekerja. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Desakan pencabutan terhadap Permenaker Nomor 2/2022 terus bergema. Beleid yang mengatur pengambilan Jaminan Hari Tua ( JHT ) hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun atau ketika buruh meninggal dunia dianggap sama sekali tidak tepat.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan, Permenaker Nomor 2/2022 cenderung merugikan buruh. Dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun.

"Saat ini sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut dan mudah pecat, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," ujar Obon.

Baca juga: Rugikan Pekerja, PKS dan KSPI Desak Permenaker soal JHT Dicabut

Buruh kontrak dan outsourcing, lanjutnya, ketika sudah memasuki usia 25 tahun sudah sulit untuk mencari pekerjaan baru. "Masak iya buruh harus menunggu selama 30 tahun untuk mengambil JHT-nya," tegas Obon.

Padahal buruh kontrak tidak mendapatkan pesangon. Dengan uang JHT itulah, buruh bisa memiliki sedikit modal untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi bekerja.

Obon Tabroni menyampaikan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pengusaha semakin mudah melakukan PHK terhadap buruh. Apalagi di masa pandemi dan situasi ekonomi yang tak kunjung membaik. Tidak hanya itu, pesangon buruh juga dikurangi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Curhat Sering Dicueki Anak, Syuting Jadi Obat Kesepian
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Rekomendasi
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved