Rugikan Pekerja, PKS dan KSPI Desak Permenaker soal JHT Dicabut

Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:57 WIB
loading...
Rugikan Pekerja, PKS...
PKS dan KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 2/2022 tentang Pencairan JHT yang diteken Menteri Ida Fauziyah dicabut karena sangat merugikan pekerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) dinilai membuat pekerja kehilangan jaring pengaman, terutama bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Karena itu Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mendesak agar aturan tersebut dicabut.

Menurut Indra, kebijakan ini layak dikritisi karena di dalamnya mengatur pencairan 100 persen dana JHT bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Padahal, dana tersebut adalah uang milik pekerja sendiri, yang dipotongkan dari upah mereka setiap bulannya.

"Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja - baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri," papar Indra, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR Belum Diberi Penjelasan Lengkap

Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Rekomendasi
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved