Kerja Kontrak Marak, Politikus Gerindra Minta Permenaker 2/2022 Dibatalkan
Senin, 14 Februari 2022 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
"Masih belum puas juga membuat buruh susah. Sudahlah PHK dipermudah, pesangon dikurangi, sekarang pengambilan JHT pun dipersulit," kata Obon.
Pria yang juga menjadi Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022. Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
"Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturannya diubah. Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan?" pungkas Obon Tabroni.
Pria yang juga menjadi Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022. Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
"Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturannya diubah. Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan?" pungkas Obon Tabroni.
(muh)
Lihat Juga :