Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2020 - 21:31 WIB
loading...
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar secara teleconference. Foto/dok Humas KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang yang sama, Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group dituntut lebih ringan dari Emirsyah, yakni 10 tahun penjara.

Persidangan pembacaan surat tuntutan atas nama Emirsyah dan Soetikno dilakukan secara virtual melalui video telekonferensi. Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Emirsyah dan Soetikno bersama tim penasihat hukum masing-masing mengikuti persidangan dari ruangan berbeda di Gedung Merah Putih KPK.

Surat tuntutan atas Emirsyah dan Soetikno dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ariawan Agustiartono dengan anggota Riniyati Karnasih dan Yoga Pratomo.

JPU menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, disimpulkan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua tindak pidana.

Emirsyah terbukti melakukan melakukan korupsi dengan delik penerimaan suap, Soetikno dalam delik pemberian suap, dan keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut JPU, perbuatan penerimaan suap Emirsyah dilakukan bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno (tersangka) selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kurun 2007-2012 sekaligus Direktur Produksi PT Citilink Indonesia kurun 2012 hingga 2017 dan Captain Agus Wahyudo selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Suap yang diterima Emirsyah bersama dua orang tersebut berupa uang sebesar Rp5.859.794.797, USD884.200, dan EUR1.020.975 serta SGD1.189.208.

Uang suap terbukti berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pasific Inc.

Sedangkan Soetikno terbukti memberikan suap Rp5.859.794.797, USD882.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208 kepada Emirsyah. Jika dikonversikan maka nilai suap yang diberikan Soetikno mencapai lebih Rp46,5 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)