Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 10 tahun," ungkap JPU Ariawan.
Atas tuntutan JPU, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo serta tim penasihat hukum masing-masing menyatakan, akan menyiapkan dan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Atas tuntutan JPU, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo serta tim penasihat hukum masing-masing menyatakan, akan menyiapkan dan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)