Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2020 - 21:31 WIB
loading...
A A A
"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 10 tahun," ungkap JPU Ariawan.

Atas tuntutan JPU, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo serta tim penasihat hukum masing-masing menyatakan, akan menyiapkan dan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)