Tunjangan Agen Intelijen Naik, Ini Besaran Gaji Pegawai BIN

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:51 WIB
loading...
Tunjangan Agen Intelijen...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan agen intelijen milik Badan Intelijen Negara (BIN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan agen intelijen milik Badan Intelijen Negara (BIN). Kenaikannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Perpres ini telah ditetapkan Jokowi dan diundangkan pada Senin, 24 Januari 2022. Perpres ini diterbitkan salah satu pertimbangannya untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.

Pertimbangan lain, yaitu Perpres Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.



Di mana, tunjangan terbesar yaitu untuk jabatan Agen Intelijen Ahli Utama sebesar Rp2.217.000, sedangkan bagi Agen Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000.

Lantas berapa besaran penghasilan pegawai BIN? Sebagai informasi, besaran gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.



Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidaklah merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)