Jokowi Putuskan Tunjangan Agen Intelijen Naik, Ini Besarannya
Minggu, 13 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan agen intelijen. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan agen intelijen. Kenaikan ini telah ditetapkan kepala negara melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan tertanggal 24 Januari 2022. Adapun, perpres ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan dari pihak pemerintah.
Baca juga: Melihat IKN dari Perspektif Pertahanan dan Keamanan
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres tersebut yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Kepala BIN: IKN Nusantara Lokomotif Baru Transformasi Indonesia
Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan tertanggal 24 Januari 2022. Adapun, perpres ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan dari pihak pemerintah.
Baca juga: Melihat IKN dari Perspektif Pertahanan dan Keamanan
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres tersebut yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Kepala BIN: IKN Nusantara Lokomotif Baru Transformasi Indonesia
Lihat Juga :